Editorial
02 October 2019

Computer Vision Syndrome. Apa ya?



Untuk sebagian orang, laptop atau komputer merupakan perangkat yang senantiasa menjadi teman dalam aktivitas sehari-hari. Mulai dari mengerjakan tugas kuliah, bekerja, menonton tayangan film, hingga bermain games. Nah buat kamu yang lekat dengan komputer atau laptop, udah tahu belum tentang Computer Vision Syndrome? 


Menurut American Optometric, CVS adalah kumpulan gangguan yang berkaitan dengan mata atau pengelihatan karena penggunaan computer terlalu lama. Bukan cuma gangguan pada mata saja nih, CVS ternyata bisa juga menyebabkan gangguan nyeri pada leher. Ada beberapa gejala yang sering kali dialami oleh penderita CVS :

  • Mata terasa tegang 
  • Penglihatan jadi ganda
  • Penglihatan buram 
  • Sakit pada kepala
  • Mata kemerahan dan kering 
  • Sakit leher hingga punggung 


Nah kalau kamu sedang bermain atau menggunakan komputer/laptop kamu dan merasakan gejala di atas, bisa jadi kamu menderita CVS atau Computer Vision Syndrome. Nah tapi gausah khawatir, Ciputra Life akan merangkum beberapa tips biar mata dan leher kamu gak pegel dan nyeri lagi saat menggunakan komputer 

  1. Mengistirahatkan mata dari sinar dan radiasi komputer selama minimal 20 menit 
  2. Melakukan latihan penglihatan dengan memandang objek jauh setelah menggunakan komputer. Jarak benda biasanya sekitar 6 meter dilakukan selama 20 detik 
  3. Mengatur posisi duduk dengan layar monitor 50-100cm 
  4. Menghindari pantulan bayangan cahaya pada layar monitor (ganti posisi layar monitor agar tidak membelakangi jendela)
  5. Menutup kaca jendela saat bekerja


Nah itu dia beberapa rangkuman tips cara menghindari CVS atau computer vision syndrome yang dirangkum dari beberapa sumber. Selamat menerapkan tipsnya! 

Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati. MELINDUNGI AKAN LEBIH BAIK SEBELUM MERUGI. Gak akan takut rugi kalau melindungi yang terkasih di Ciputra Life
 

 

# Harap berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Ciputra Life
#PT. Asuransi Ciputra Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan