Bersama Citra Proteksi Jiwa Optima anda dapat memperoleh perlindungan dalam jangka waktu tertentu, dan memberikan jaminan kepada ahli waris yang ditunjuk untuk mendapatkan manfaat klaim tunai senilai 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Santunan Meninggal Dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan, jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
Syarat menjadi Tertanggung :
Usia masuk Tertanggung minimal 18 (depapan belas) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun berdasarkan ulang tahun terkahir.
Cara pembayaran Premi adalah Premi Sekaligus (Single Premium).
* PT Asuransi Ciputra Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan