Editorial
30 April 2024

Cara Pengajuan KPR Lengkap dari Syarat Hingga Akad



Cara Pengajuan KPR Lengkap dari Syarat Hingga Akad

 

Sudah 'naksir berat' dengan rumah incaran, tapi belum punya dana yang cukup untuk beli cash? Ajukan KPR saja. Nah, ini cara pengajuan KPR yang benar.

 

4 Langkah Pengajuan KPR Rumah

 

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah layanan bank yang memungkinkan Anda untuk membeli rumah. Pengajuan KPR bisa Anda lakukan jika sudah menentukan rumah idaman.

Untuk langkah selanjutnya, lakukan hal berikut:

1. Cari Tahu Bank Penyedia KPR yang Sudah Bekerja Sama dengan Developer

cara pengajuan KPR

Pada umumnya, pihak developer rumah sudah menunjuk bank tertentu untuk membantu Anda dalam proses KPR. Namun, jika belum ada, Anda bisa mengajukan KPR secara mandiri.

Sebelum mengajukan, ada baiknya Anda bandingkan ketentuan KPR setiap bank. Selain reputasi dan pelayanan bank, aspek terpenting yang perlu Anda pertimbangkan adalah sistem bunga, kebutuhan biaya administrasi, serta klausul KPR bank tersebut.

2. Lengkapi Dokumen dan Penuhi Syarat Pengajuan KPR

pengajuan kpr ditolak

Selanjutnya, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan KPR, yakni;

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun
  • Periode bekerja tetap minimal 2 tahun
  • Tidak masuk dalam blacklist BI

Sementara itu, dokumen yang Anda perlukan adalah;

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat nikah (jika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Slip gaji untuk 3 bulan terakhir
  • Rekening koran dari bank untuk 3 bulan terakhir
  • Fotocopy sertifikat, IMB, dan bukti pembayaran PBB terakhir rumah incaran.

Syarat tersebut juga berlaku untuk pengajuan KPR pada hunian bekas.

3. Proses Verifikasi

syarat pengajuan KPR,

Di tahap ini, bank akan melakukan verifikasi terhadap data-data Anda. Beberapa caranya adalah melakukan proses BI checking serta survey langsung ke tempat Anda. Biasanya, proses ini bisa memakan waktu hingga satu bulan.

Di tahap ini, ada kemungkinan pengajuan KPR ditolak karena berbagai penyebab, misalnya ada potensi tidak sanggup membayar atau ada riwayat kredit yang buruk.

4. Proses Legalisasi Akhir

langkah pengajuan KPR rumah

Jika pengajuan Anda sudah disetujui, Anda perlu melalui beberapa langkah legalisasi selanjutnya, yakni;

  • Pembayaran DP KPR dengan nominal yang sudah disepakati oleh Anda dan bank. Umumnya, DP-nya adalah 15% untuk hunian pertama.
  • Penerbitan Surat Persetujuan Kredit
  • Pembuatan sertifikat dan proses balik nama melalui notaris
  • Menandatangani akad kredit

Sudah paham cara pengajuan KPR? Lengkapi pengajuan KPR-mu dengan Asuransi Jiwa Kredit dari Ciputra Life. Dengan ini, tidak ada lagi rasa khawatir meninggalkan beban sisa angsuran KPR pada keluarga tercinta jika Anda tutup usia.